Correct Article 19
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi
Current Text
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
