Correct Article 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi
Current Text
(1) Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi dipimpin oleh Kepala.
Your Correction
