Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi dipimpin oleh Kepala.
Your Correction