Correct Article 14
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, Kepala harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh jabatan di bawahnya.
Your Correction
