Correct Article 12
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi
Current Text
Semua unsur di lingkungan Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
