Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Your Correction