PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN
(1) Manajemen Talenta Pegawai Kemhan harus didukung oleh infrastruktur Manajemen Talenta.
(2) Infrastruktur Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peta jabatan;
b. profil Talenta;
c. standar metode dan penilaian dalam metode assessment center dan uji kompetensi;
d. standar kompetensi jabatan;
e. Penilaian Kinerja;
f. pola karier;
g. program pengembangan Talenta;
h. Tim Manajemen Talenta;
i. basis data sumber daya manusia;
j. sistem informasi Manajemen Talenta Pegawai; dan
k. anggaran.
(3) Infrastruktur Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Manajemen Talenta Pegawai Kemhan ditetapkan dan diselenggarakan oleh Menteri, dan dalam pelaksanaannya dapat menunjuk Sekretaris Jenderal sebagai Ketua Tim Manajemen Talenta.
(2) Tim Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Komite Talenta; dan
b. Komite Suksesi.
(3) Komite Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(4) Komite Suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(5) Ketua Komite Suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dijabat oleh Pejabat yang Berwenang.
Komite Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a memiliki tugas:
a. MENETAPKAN predikat talenta Pegawai Kemhan berdasarkan predikat Kinerja tahunan pegawai;
b. mereviu profil Talenta yang telah disusun oleh Pegawai Kemhan yang mencakup data personal, aspirasi karir, rekam jejak jabatan dan hasil uji kelayakan jika ada;
c. mereviu rencana pengembangan kapasitas yang disusun oleh masing-masing Pegawai Kemhan; dan
d. melaporkan hasil pengembangan kapasitas dan Mobilitas Talenta kepada Komite Suksesi.
Komite Suksesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b memiliki tugas:
a. mereviu hasil analisis kebutuhan Talenta yang diusulkan oleh satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi kepegawaian;
b. menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Talenta dalam proses seleksi kandidat;
c. memberikan rekomendasi terkait strategi akuisisi Talenta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang; dan
d. memberikan rekomendasi Mobilitas Talenta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang.
Ketentuan mengenai Tata Hubungan Kerja Manajemen Talenta Pegawai Kemhan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pelaksanaan Manajemen Talenta Pegawai Kemhan dilakukan melalui tahapan:
a. akuisisi Talenta;
b. pengembangan Talenta;
c. retensi Talenta;
d. penempatan Talenta; dan
e. pemantauan dan evaluasi Talenta.
Akuisisi Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi tahapan sebagai berikut:
a. identifikasi dan penetapan Jabatan Target;
b. analisis kebutuhan Talenta;
c. penetapan strategi akuisisi;
d. identifikasi, penilaian dan pemetaan Talenta; dan
e. penetapan Kelompok Rencana Suksesi.
(1) Identifikasi dan penetapan Jabatan Target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan untuk menentukan jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi setingkat lebih tinggi yang sedang/akan lowong.
(2) Jabatan Target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria:
a. strategis dan berkaitan langsung dengan strategi organisasi serta perkembangan lingkungan;
b. memerlukan kompetensi yang sesuai dengan inti organisasi (core business);
c. membutuhkan Kinerja yang tinggi;
d. memberi peluang pembelajaran yang tinggi;
e. mendorong perubahan dan percepatan pembangunan serta pelayanan publik; dan
f. sesuai kebutuhan prioritas nasional.
(3) Jabatan Target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi utama, Menteri dapat mengusulkan kepada PRESIDEN.
(4) Jabatan Target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrasi ditetapkan oleh Menteri.
(1) Analisis kebutuhan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b harus memperhatikan rencana pemenuhan kebutuhan jabatan pada satuan kerja lingkup Kemhan.
(2) Rencana pemenuhan kebutuhan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penetapan strategi akuisisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dapat dilakukan melalui pencarian:
a. Talenta dari internal Kemhan; dan/atau
b. Talenta dari eksternal Kemhan.
(2) Pencarian Talenta dari internal Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. membangun Talenta internal; dan/atau
b. merekrut Talenta baru yang berasal dari calon PNS atau PPPK.
(3) Pencarian Talenta dari eksternal Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. mutasi;
b. promosi Talenta dari instansi lain; dan/atau
c. mekanisme Penugasan atau penugasan khusus.
(4) Mekanisme Penugasan atau penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, bagi anggota Prajurit TNI memerlukan persetujuan dari Panglima TNI.
(5) Pencarian Talenta dari eksternal Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan jika terdapat kekurangan Talenta di internal Kemhan.
(6) Pencarian Talenta dari eksternal Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan melalui:
a. surat pemberitahuan kepada instansi lain mengenai jabatan yang sedang/akan lowong di Kemhan untuk diisi Talenta dari eksternal Kemhan; dan/atau
b. pengumuman kepada publik melalui media elektronik dan/atau media massa.
(7) Strategi akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilaksanakan terhadap Talenta yang berasal dari internal Kemhan.
(2) Proses identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk MENETAPKAN predikat Talenta.
(3) Proses identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui metode pengujian, pengukuran, dan/atau pemeringkatan yang terdiri atas:
a. hasil Penilaian Kinerja;
b. assesment center;
c. uji kompetensi;
d. rekam jejak jabatan; dan
e. pertimbangan lain yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan sesuai rumpun jabatan, preferensi karier, dan pengalaman kepemimpinan organisasi.
(4) Penetapan predikat Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil rekomendasi dan klarifikasi Komite Talenta.
Predikat Kinerja dilaksanakan melalui penyelenggaraan evaluasi Kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penetapan Kelompok Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e dikelompokkan dalam Kotak Manajemen Talenta untuk disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemhan kepada Menteri.
(2) Penetapan Kelompok Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan:
a. Talenta yang masuk ke dalam Kelompok Rencana Suksesi; dan
b. rekomendasi tindak lanjut.
(3) Penetapan Kelompok Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri dalam MENETAPKAN Talenta untuk mengisi Jabatan Target.
(1) Kotak Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Rekomendasi tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan melalui:
a. pengembangan kompetensi; dan/atau
b. peningkatan kualifikasi.
(2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui:
a. Aparatur Sipil Negara Corporate University dengan metode klasikal dan nonklasikal;
b. pembelajaran di dalam dan luar kantor; dan
c. bentuk pengembangan kompetensi lainnya.
(3) Peningkatan kualifikasi Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tugas belajar.
(4) Pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan peringkat yang dimulai dari urutan tertinggi pada Kotak Manajemen Talenta.
(5) Koordinasi pelaksanaan pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi pendidikan dan pelatihan.
(6) Pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Retensi Talenta sebagaimana dimaksud dalam 10 huruf c bertujuan untuk mempertahankan posisi Talenta dalam Kelompok Rencana Suksesi sebagai Suksesor yang akan menduduki Jabatan Target.
(2) Retensi Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. Rencana Suksesi;
b. Rotasi Jabatan;
c. Pengayaan Jabatan;
d. Perluasan Jabatan; dan
e. penghargaan.
(1) Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a disusun berdasarkan hasil Penilaian Akhir Talenta.
(2) Hasil Penilaian Akhir Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui:
a. penilaian kualifikasi;
b. rekam jejak jabatan;
c. Kinerja Talenta dalam tahun berjalan;
d. kompetensi Talenta setelah program pengembangan;
dan/atau
e. uji kelayakan dan kepatutan.
(3) Penilaian kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. kualifikasi pendidikan sesuai rumpun jabatan;
b. preferensi karier; dan
c. pengalaman kepemimpinan organisasi.
(4) Rekam jejak jabatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. aspek pendidikan formal;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman dalam jabatan; dan
d. integritas dan moralitas.
(1) Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. identitas Suksesor dalam kelompok Rencana Suksesi;
b. urutan penempatan Suksesor dalam Jabatan Target;
dan
c. proyeksi penempatan berdasarkan posisi dan waktu.
(2) Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil pemetaan Talenta dengan memperhatikan Jabatan Target dan informasi lowongan jabatan.
(3) Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Penempatan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilaksanakan berdasarkan Rencana Suksesi dengan mengacu pada perumpunan berdasarkan kebutuhan strategis organisasi dan arah pembangunan prioritas nasional jangka menengah dan jangka panjang.
(2) Perumpunan berdasarkan kebutuhan strategis organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat memperhatikan Talenta yang termasuk dalam kotak 9 (sembilan) dapat ditempatkan secara langsung pada Jabatan Target.
(3) Penempatan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dan Sekretaris Jenderal Kemhan.
(1) Pemantauan dan Evaluasi Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e meliputi:
a. pengembangan;
b. retensi; dan
c. penempatan.
(2) Pemantauan dan Evaluasi Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap Talenta yang telah ditempatkan pada Jabatan Target selama 2 (dua) tahun untuk dilakukan Mobilitas Talenta.
(3) Mobilitas Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui:
a. mutasi;
b. rotasi; atau
c. penugasan.
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilakukan secara periodik dan tahunan oleh Sekretaris Jenderal Kemhan.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk laporan.
(3) Laporan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri.
(1) Pegawai Kemhan dapat dipindahkan dalam Kotak Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), jika melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Pegawai Kemhan yang sedang menjalani proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin tidak terbukti, dapat dikembalikan dalam Kotak Manajemen Talenta semula.