Correct Article 23
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Penempatan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilaksanakan berdasarkan Rencana Suksesi dengan mengacu pada perumpunan berdasarkan kebutuhan strategis organisasi dan arah pembangunan prioritas nasional jangka menengah dan jangka panjang.
(2) Perumpunan berdasarkan kebutuhan strategis organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat memperhatikan Talenta yang termasuk dalam kotak 9 (sembilan) dapat ditempatkan secara langsung pada Jabatan Target.
(3) Penempatan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dan Sekretaris Jenderal Kemhan.
Your Correction
