Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal sistem informasi Manajemen Talenta Kemhan belum terintegrasi dengan sistem informasi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Menteri melaporkan secara tertulis kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Your Correction