Correct Article 28
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
Dalam hal sistem informasi Manajemen Talenta Kemhan belum terintegrasi dengan sistem informasi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Menteri melaporkan secara tertulis kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Your Correction
