Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan Evaluasi Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e meliputi: a. pengembangan; b. retensi; dan c. penempatan. (2) Pemantauan dan Evaluasi Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap Talenta yang telah ditempatkan pada Jabatan Target selama 2 (dua) tahun untuk dilakukan Mobilitas Talenta. (3) Mobilitas Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui: a. mutasi; b. rotasi; atau c. penugasan.
Your Correction