Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen Talenta Pegawai Kemhan harus didukung oleh infrastruktur Manajemen Talenta. (2) Infrastruktur Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. peta jabatan; b. profil Talenta; c. standar metode dan penilaian dalam metode assessment center dan uji kompetensi; d. standar kompetensi jabatan; e. Penilaian Kinerja; f. pola karier; g. program pengembangan Talenta; h. Tim Manajemen Talenta; i. basis data sumber daya manusia; j. sistem informasi Manajemen Talenta Pegawai; dan k. anggaran. (3) Infrastruktur Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction