Correct Article 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Manajemen Talenta Pegawai Kemhan harus didukung oleh infrastruktur Manajemen Talenta.
(2) Infrastruktur Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peta jabatan;
b. profil Talenta;
c. standar metode dan penilaian dalam metode assessment center dan uji kompetensi;
d. standar kompetensi jabatan;
e. Penilaian Kinerja;
f. pola karier;
g. program pengembangan Talenta;
h. Tim Manajemen Talenta;
i. basis data sumber daya manusia;
j. sistem informasi Manajemen Talenta Pegawai; dan
k. anggaran.
(3) Infrastruktur Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
