Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem informasi Manajemen Talenta Kemhan untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan Talenta Kemhan. (2) Sistem informasi Manajemen Talenta Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi secara nasional dengan sistem informasi Aparatur Sipil Negara yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara. (3) Sistem Informasi Manajemen Talenta Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. basis data sumber daya manusia; b. predikat Talenta; c. akuisisi Talenta; d. penilaian dan pemetaan Talenta; e. pengembangan Talenta; f. retensi Talenta; g. Rencana Suksesi; h. penempatan Talenta; dan i. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction