Correct Article 26
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Pegawai Kemhan dapat dipindahkan dalam Kotak Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), jika melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Pegawai Kemhan yang sedang menjalani proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin tidak terbukti, dapat dikembalikan dalam Kotak Manajemen Talenta semula.
Your Correction
