Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Kemhan dapat dipindahkan dalam Kotak Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), jika melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Pegawai Kemhan yang sedang menjalani proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin tidak terbukti, dapat dikembalikan dalam Kotak Manajemen Talenta semula.
Your Correction