Correct Article 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
Komite Suksesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b memiliki tugas:
a. mereviu hasil analisis kebutuhan Talenta yang diusulkan oleh satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi kepegawaian;
b. menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Talenta dalam proses seleksi kandidat;
c. memberikan rekomendasi terkait strategi akuisisi Talenta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang; dan
d. memberikan rekomendasi Mobilitas Talenta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang.
Your Correction
