Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan strategi akuisisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dapat dilakukan melalui pencarian: a. Talenta dari internal Kemhan; dan/atau b. Talenta dari eksternal Kemhan. (2) Pencarian Talenta dari internal Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. membangun Talenta internal; dan/atau b. merekrut Talenta baru yang berasal dari calon PNS atau PPPK. (3) Pencarian Talenta dari eksternal Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. mutasi; b. promosi Talenta dari instansi lain; dan/atau c. mekanisme Penugasan atau penugasan khusus. (4) Mekanisme Penugasan atau penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, bagi anggota Prajurit TNI memerlukan persetujuan dari Panglima TNI. (5) Pencarian Talenta dari eksternal Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika terdapat kekurangan Talenta di internal Kemhan. (6) Pencarian Talenta dari eksternal Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan melalui: a. surat pemberitahuan kepada instansi lain mengenai jabatan yang sedang/akan lowong di Kemhan untuk diisi Talenta dari eksternal Kemhan; dan/atau b. pengumuman kepada publik melalui media elektronik dan/atau media massa. (7) Strategi akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction