Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Akuisisi Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi tahapan sebagai berikut: a. identifikasi dan penetapan Jabatan Target; b. analisis kebutuhan Talenta; c. penetapan strategi akuisisi; d. identifikasi, penilaian dan pemetaan Talenta; dan e. penetapan Kelompok Rencana Suksesi.
Your Correction