Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Manajemen Talenta Pegawai Kemhan dilakukan melalui tahapan: a. akuisisi Talenta; b. pengembangan Talenta; c. retensi Talenta; d. penempatan Talenta; dan e. pemantauan dan evaluasi Talenta.
Your Correction