Correct Article 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
Pelaksanaan Manajemen Talenta Pegawai Kemhan dilakukan melalui tahapan:
a. akuisisi Talenta;
b. pengembangan Talenta;
c. retensi Talenta;
d. penempatan Talenta; dan
e. pemantauan dan evaluasi Talenta.
Your Correction
