Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Predikat Kinerja dilaksanakan melalui penyelenggaraan evaluasi Kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction