Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan Kelompok Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e dikelompokkan dalam Kotak Manajemen Talenta untuk disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemhan kepada Menteri. (2) Penetapan Kelompok Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan: a. Talenta yang masuk ke dalam Kelompok Rencana Suksesi; dan b. rekomendasi tindak lanjut. (3) Penetapan Kelompok Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri dalam MENETAPKAN Talenta untuk mengisi Jabatan Target.
Your Correction