Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
2. Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
3. Tenaga Kependidikan selain Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
4. Sertifikat Kompetensi adalah sertifikat pengakuan keahlian pada bidang tertentu yang diberikan kepada Pendidik dari pelatihan dan/atau uji kompetensi yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
6. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
7. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
(1) Standar Tenaga Kependidikan terdiri atas:
a. standar Pendidik; dan
b. standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik.
(2) Standar Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki Pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Murid.
(3) Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki Tenaga Kependidikan selain Pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Satuan Pendidikan.
(1) Pendidik harus memenuhi standar Pendidik.
(2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. guru;
b. konselor;
c. tutor;
d. instruktur;
e. Pendidik pada jalur pendidikan nonformal;
f. fasilitator;
g. Pendidik PAUD; dan
h. Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.
(3) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a menjalankan tugas Pendidik pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada pendidikan formal serta tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Konselor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan pelayanan konseling melalui pembimbingan kepada Murid.
(3) Tutor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan bantuan belajar kepada Murid dalam proses pembelajaran pada pendidikan nonformal.
(4) Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf d menjalankan tugas Pendidik dengan melatih dan mengembangkan kompetensi teknis Murid pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan.
(5) Pendidik pada jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e melaksanakan tugas pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf f menjalankan tugas Pendidik dengan mendampingi dan mengarahkan Murid dalam pembelajaran.
(7) Pendidik PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g menjalankan tugas Pendidik pada satuan PAUD nonformal.
(8) Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h mencakup praktisi atau profesional yang terlibat dalam pembelajaran di Satuan Pendidikan.
Article 5
(1) Standar Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas:
a. kualifikasi; dan
b. kompetensi.
(2) Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh Pendidik yang dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. ijazah dan Sertifikat Kompetensi.
(3) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kompetensi:
a. pedagogik;
b. kepribadian;
c. sosial; dan
d. profesional.
(4) Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada Murid untuk mencapai tujuan pembelajaran atau pembimbingan.
(5) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan bagi Murid, lingkungan, dan masyarakat, yang ditunjukkan dengan kematangan spiritual, moral, dan emosional, serta kebiasaan melakukan refleksi diri dalam pembelajaran.
(6) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan kemampuan berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi secara efektif dan
efisien dengan Murid, sesama Pendidik, orang tua/wali Murid, dan masyarakat dalam pengembangan pembelajaran yang berpusat pada Murid dan pengembangan profesi.
(7) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual.
Article 6
(1) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) bagi guru sebagai berikut:
a. paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D- IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; dan
b. memiliki sertifikat pendidik.
(2) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) bagi konselor sebagai berikut:
a. paling rendah sarjana strata 1 (S-1) bimbingan konseling, bidang psikologi, atau bidang ilmu yang relevan; dan
b. memiliki sertifikat konselor.
(3) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) bagi tutor, Pendidik pada jalur pendidikan nonformal, fasilitator, dan Pendidik PAUD nonformal paling rendah sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
(4) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) bagi instruktur paling rendah lulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah dan memiliki pengalaman kerja pada dunia usaha/industri yang relevan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
(5) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) bagi Pendidik pada jalur pendidikan nonformal paling rendah sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Article 7
(1) Pemenuhan kualifikasi bagi instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau.
(2) Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetarakan pada jenjang IV Kualifikasi Kerja Nasional INDONESIA.
Article 8
Article 9
Selain kompetensi profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4):
a. Pendidik pada jalur pendidikan nonformal harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan tugasnya untuk memberikan layanan pendidikan nonformal;
b. konselor harus menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling serta memiliki kemampuan untuk mengaplikasikan pemahaman tentang perkembangan fisiologis, psikologis, dan perilaku konseli;
c. tutor harus menguasai keilmuan yang relevan untuk memberikan bantuan belajar dan mengembangkan kemandirian belajar bagi Murid;
d. instruktur harus menguasai keilmuan yang relevan dengan wawasan kejuruan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penerapannya dalam dunia kerja;
e. guru pada Satuan Pendidikan khusus harus memiliki kemampuan menguasai pengembangan materi pembelajaran dan prinsip layanan pendidikan khusus yang berpusat pada kondisi dan kebutuhan Murid berkebutuhan khusus;
f. guru pendidikan khusus pada unit layanan disabilitas harus memiliki kemampuan menguasai pengembangan materi pembelajaran dan prinsip layanan pendidikan khusus yang berpusat pada kondisi dan kebutuhan Murid berkebutuhan khusus dan/atau membimbing atau mendampingi guru lainnya; dan
g. guru PAUD dan Pendidik PAUD harus menguasai pengembangan muatan pembelajaran yang mendukung serta sejalan dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan anak usia dini.
(1) Tenaga Kependidikan selain Pendidik harus memenuhi standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik.
(2) Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. pendamping Satuan Pendidikan;
c. tenaga perpustakaan;
d. tenaga laboratorium;
e. tenaga administrasi; dan
f. Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya.
(3) Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Article 11
(1) Kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a bertugas melaksanakan administrasi dan pengelolaan Satuan Pendidikan formal dan/atau nonformal.
(2) Pendamping Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b bertugas melaksanakan pembinaan dan pendampingan Satuan Pendidikan dalam peningkatan kualitas pembelajaran.
(3) Tenaga perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c bertugas mengelola perpustakaan pada Satuan Pendidikan.
(4) Tenaga laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d bertugas mengelola laboratorium pada Satuan Pendidikan.
(5) Tenaga administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e bertugas melakukan layanan administrasi pada Satuan Pendidikan.
(6) Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f terdiri atas:
a. teknisi sumber belajar;
b. psikolog;
c. pekerja sosial;
d. terapis;
e. operator Satuan Pendidikan; dan
f. tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada Satuan Pendidikan.
Article 12
Jumlah dan jenis Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di Satuan Pendidikan.
Article 13
(1) Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berupa kompetensi.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi:
a. kepribadian;
b. sosial; dan
c. profesional.
(3) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kemampuan personal yang mencerminkan perilaku berintegritas, bertanggung jawab, kematangan spiritual, moral, dan emosional
dalam mendukung peningkatan pengelolaan kegiatan dan/atau layanan Satuan Pendidikan.
(4) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kemampuan membangun komunikasi efektif dan kolaborasi harmonis dengan warga Satuan Pendidikan dan masyarakat dalam mendukung peningkatan pengelolaan kegiatan dan/atau layanan Satuan Pendidikan.
(5) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kemampuan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan teknis dalam mendukung kualitas pengelolaan kegiatan dan/atau layanan sesuai peran, tugas, dan tanggung jawabnya di Satuan Pendidikan.
Article 14
(1) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a bagi kepala Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
a. menunjukkan integritas dan perilaku etis yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai keberagaman;
b. mengembangkan diri secara terencana, reflektif, dan berkelanjutan; dan
c. memimpin pengembangan budaya mutu Satuan Pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan, potensi, dan kesejahteraan Murid.
(2) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b bagi kepala Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
a. membangun komunikasi efektif dan kolaborasi harmonis antarwarga Satuan Pendidikan;
b. menjalin kemitraan strategis dengan komunitas, jejaring profesi, dan pemangku kepentingan eksternal guna mendukung pengembangan Satuan Pendidikan; dan
c. mewujudkan lingkungan pendidikan yang inklusif, aman, nyaman, ramah, kondusif, dan menghargai keragaman melalui kepemimpinan yang responsif dan transformatif.
(3) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c bagi kepala Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
a. mengembangkan visi, misi, dan tujuan serta budaya belajar Satuan Pendidikan;
b. memimpin pengembangan lingkungan pembelajaran dan Satuan Pendidikan yang inklusif, aman, nyaman, ramah, kondusif, dan menghargai keragaman secara positif;
c. memimpin pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang berpusat pada Murid melalui supervisi, evaluasi, refleksi, dan pendampingan berbasis data secara terencana dan berkelanjutan;
d. mengelola program dan sumber daya Satuan Pendidikan dan menyelenggarakan tata kelola secara terencana, berbasis data, sistemik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel untuk mendukung kualitas pembelajaran;
e. membangun kerja sama dengan orang tua/wali Murid dan masyarakat dalam pengembangan pembelajaran dan layanan pendidikan; dan
f. mendorong inovasi dan menerapkan nilai-nilai kewirausahaan serta kepemimpinan transformasional, dalam pengembangan Satuan Pendidikan untuk menjawab dinamika zaman dan kebutuhan masa depan.
Tutor, fasilitator, dan Pendidik PAUD nonformal yang merupakan lulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah yang telah diangkat sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sebagai Pendidik dan harus memenuhi kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) paling lambat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;
b. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;
e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
f. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah;
g. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor;
h. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus;
i. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 98 Tahun 2014 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Penilik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1396);
j. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 152 Tahun 2014 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pamong Belajar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1685);
k. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1668); dan
l. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1689), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ABDUL MU’TI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
(1) Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a bagi Pendidik meliputi kemampuan:
a. merancang dan memfasilitasi pengalaman belajar Murid yang mendorong pemahaman konseptual, penerapan kontekstual, dan refleksi bermakna terhadap proses pembelajaran;
b. melaksanakan pembelajaran yang responsif terhadap keragaman latar belakang, kebutuhan, dan potensi Murid melalui berbagai model pembelajaran;
c. menciptakan proses pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan;
d. mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi secara kritis dan kreatif dalam pembelajaran untuk memperluas akses, memperdalam pemahaman, dan mendukung literasi digital Murid;
e. menerapkan strategi pembelajaran atau pembimbingan yang sesuai karakteristik Murid dengan memanfaatkan sumber belajar dan mempertimbangkan potensi lingkungan dan kearifan lokal; dan
f. melaksanakan asesmen untuk mengetahui kebutuhan belajar, memberikan umpan balik, dan mengukur hasil belajar Murid secara berkesinambungan dan reflektif.
(2) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b bagi Pendidik meliputi kemampuan:
a. menampilkan perilaku etis dan keteladanan yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai keberagaman;
b. melakukan refleksi diri secara berkesinambungan, mengembangkan pola pikir bertumbuh, serta belajar sepanjang hayat untuk peningkatan kualitas diri; dan
c. mengambil keputusan dan bertindak secara konsisten dalam mengembangkan potensi dan budaya belajar Murid.
(3) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c bagi Pendidik meliputi kemampuan:
a. berkomunikasi secara inklusif, empatik, dan efektif secara lisan, tulisan, dan/atau isyarat dengan memperhatikan keragaman dan kebutuhan Murid;
b. berkolaborasi dengan Murid, sesama Pendidik, Tenaga Kependidikan selain Pendidik, orang tua/wali Murid, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; dan
c. berpartisipasi aktif dalam organisasi profesi dan komunitas pembelajaran untuk pengembangan diri dan peningkatan kualitas praktik pendidikan.
(4) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d bagi Pendidik meliputi kemampuan:
a. menguasai tujuan pendidikan terutama pada Satuan Pendidikan yang diampu;
b. menguasai disiplin ilmu sesuai dengan materi/muatan pembelajaran atau pembimbingan;
c. memahami potensi dan kebutuhan belajar Murid berdasarkan karakteristik materi pembelajaran atau pembimbingan dan konteks lokal;
d. memahami, menerapkan, dan mengembangkan kurikulum secara adaptif dan kontekstual sesuai perkembangan zaman; dan
e. mengembangkan praktik profesional pendidikan secara konseptual, empiris, kreatif, dan inovatif.
(1) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a bagi pendamping Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
a. menjunjung tinggi kode etik profesi dengan menunjukkan integritas dan kematangan spiritual, moral, dan emosional, serta menjadi teladan dalam sikap dan tindakan;
b. mengembangkan diri secara reflektif dan berkelanjutan dengan menerapkan pola pikir bertumbuh dalam menghadapi tantangan, kegagalan, dan umpan balik sebagai bagian dari proses pembelajaran; dan
c. menjalankan peran pendampingan secara empatik, objektif, dan mendukung, dengan membangun kepercayaan, mendengar aktif, dan menjaga netralitas dalam berinteraksi dengan warga Satuan Pendidikan.
(2) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b bagi pendamping Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
a. membangun komunikasi yang empatik, konstruktif, dan efektif bersama warga Satuan Pendidikan, dengan memperhatikan konteks, karakteristik, dan kebutuhan masing-masing pihak;
b. memfasilitasi dan memperkuat kolaborasi strategis antarakepala Satuan Pendidikan, pemangku kepentingan, rekan sejawat, dan masyarakat dalam meningkatkan mutu layanan Satuan Pendidikan yang berkelanjutan;
c. berperan aktif dalam organisasi profesi dan jejaring pendampingan untuk berbagi praktik baik, memperbarui pengetahuan, serta memperkuat kapasitas pendampingan dan mutu layanan Satuan Pendidikan; dan
d. memfasilitasi pertukaran dan replikasi praktik baik antar-Satuan Pendidikan dalam bidang kepemimpinan, pengelolaan, dan pembelajaran, guna meningkatkan mutu layanan Satuan Pendidikan.
(3) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c bagi pendamping Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
a. membina kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik dalam pengelolaan dan administrasi Satuan Pendidikan yang berfokus pada peningkatan mutu secara berkelanjutan dengan prinsip kesetaraan dan partisipatif;
b. mendorong praktik reflektif dan pengambilan keputusan berbasis data sebagai bagian dari manajemen mutu pendidikan;
c. mendampingi Satuan Pendidikan dalam pengembangan profesionalitas melalui pembiasaan pola pikir bertumbuh, kesadaran diri, dan kemauan untuk terus belajar dari tantangan;
d. mendampingi Satuan Pendidikan dalam pengembangan, implementasi, dan evaluasi kurikulum dan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan yang relevan dengan konteks Murid dan lingkungan;
e. mendampingi Satuan Pendidikan dalam perencanaan program berdasarkan data Satuan Pendidikan untuk peningkatan mutu layanan yang berpusat pada Murid dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan, potensi, dan aspirasi Murid sebagai subjek utama pembelajaran;
f. mendampingi pengembangan Satuan Pendidikan melalui cara kreatif dan inovatif untuk meningkatkan proses pembelajaran dan mutu layanan pendidikan; dan
g. mendampingi Satuan Pendidikan dalam menerjemahkan kebijakan pendidikan ke dalam praktik pendidikan yang relevan, dengan menelaah kebijakan secara kritis, menerapkan secara adaptif, dan merespons secara proaktif terhadap dinamika yang terjadi.
(1) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a bagi tenaga perpustakaan Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
a. berperilaku etis dengan menunjukkan integritas, tanggung jawab, dan kematangan emosional serta moral, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam memberikan layanan informasi yang inklusif, adil, dan menghormati keragaman Murid;
b. mengembangkan diri secara berkelanjutan dengan semangat belajar sepanjang hayat melalui refleksi diri, peningkatan kompetensi profesional, dan penguatan dukungan literasi kepada Murid dan pembelajaran bermakna di lingkungan Satuan Pendidikan; dan
c. berorientasi pada peningkatan mutu layanan perpustakaan yang responsif terhadap kebutuhan dan minat Murid, dengan mendorong rasa ingin tahu, kemampuan berpikir kritis, dan eksplorasi mandiri melalui sumber belajar yang beragam dan kontekstual.
(2) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b bagi tenaga perpustakaan Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
a. menjalin komunikasi terbuka dan kolaborasi aktif dengan warga Satuan Pendidikan dalam melaksanakan tugas dan memberikan layanan perpustakaan yang responsif, ramah, dan berbasis kebutuhan untuk mendukung peningkatan mutu pembelajaran;
b. berpartisipasi aktif dalam jejaring profesional dan komunitas literasi yang relevan guna mendukung peningkatan mutu pembelajaran dan layanan perpustakaan di Satuan Pendidikan; dan
c. mengembangkan relasi yang harmonis dan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, aman dan nyaman, serta menghargai keragaman sebagai bagian dari penguatan budaya literasi dan nilai kebinekaan di Satuan Pendidikan.
(3) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c bagi tenaga perpustakaan Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
a. mengintegrasikan sumber daya dan layanan perpustakaan ke dalam kurikulum dan kegiatan pembelajaran untuk mendukung pencapaian tujuan belajar Murid;
b. merencanakan, mengelola, dan memantau operasional perpustakaan secara responsif terhadap perubahan kurikulum, kebutuhan belajar Murid, dan perkembangan teknologi pendidikan;
c. merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pengembangan koleksi perpustakaan yang relevan, mutakhir, dan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran;
d. melakukan pengatalogan bahan pustaka secara sistematis dan dinamis sesuai standar serta perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan pengguna layanan;
e. merancang dan menyelenggarakan program promosi dan layanan perpustakaan yang partisipatif dan memberdayakan Murid, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik untuk meningkatkan pemanfaatan perpustakaan;
f. mengembangkan kreasi dan inovasi dalam pengelolaan dan layanan perpustakaan untuk mendorong peningkatan mutu dan perbaikan berkelanjutan;
g. melaksanakan pelestarian koleksi perpustakaan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif dengan melibatkan seluruh warga Satuan Pendidikan untuk menjaga, merawat, dan menghargai sumber belajar;
h. merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program literasi informasi dan peningkatan kegemaran membaca Murid, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik; dan
i. mengoptimalkan pemanfaatan TIK untuk memperluas akses layanan, memperkaya sumber belajar, dan meningkatkan literasi digital warga Satuan Pendidikan.
(1) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a bagi tenaga laboratorium meliputi kemampuan:
a. menunjukkan perilaku etis yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional, serta menjunjung tinggi integritas, tanggung jawab, dan keadilan dalam layanan laboratorium yang inklusif, aman, nyaman, ramah, kondusif, dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan;
b. mengembangkan diri secara berkelanjutan melalui refleksi, adaptasi, dan pembelajaran sepanjang hayat guna meningkatkan kompetensi sebagai tenaga laboratorium yang profesional dan siap menghadapi perkembangan ilmu dan teknologi;
dan
c. berorientasi pada peningkatan mutu layanan laboratorium yang berpusat pada Murid dengan mendukung proses pembelajaran berbasis eksplorasi, penemuan, dan pemecahan masalah secara ilmiah.
(2) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b bagi tenaga laboratorium meliputi kemampuan:
a. membangun komunikasi yang terbuka dan kolaboratif dengan Pendidik, Murid, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik dalam mendukung pelaksanaan kegiatan laboratorium secara aman, efektif, dan bermutu;
b. berpartisipasi aktif dalam komunitas profesi atau organisasi yang relevan untuk mengembangkan wawasan, keterampilan, dan kontribusi dalam peningkatan mutu layanan laboratorium dan pembelajaran berbasis praktik; dan
c. membangun hubungan kerja yang sehat dan inklusif serta menciptakan iklim laboratorium yang aman, nyaman, ramah, kondusif, dan menghargai keragaman sebagai bagian dari komunitas pembelajaran yang kolaboratif.
(3) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c bagi tenaga laboratorium meliputi kemampuan:
a. merencanakan pengelolaan laboratorium secara sistematis berdasarkan analisis kebutuhan pembelajaran, jenis praktikum, serta kapasitas sarana dan prasarana yang tersedia;
b. memanfaatkan bahan, mengoperasikan alat, dan menggunakan metode kerja laboratorium sesuai prosedur standar, prinsip ilmiah, serta memperhatikan efisiensi, akurasi, dan keselamatan kerja;
c. mengelola pemeliharaan bahan, alat, dan lingkungan laboratorium secara berkala untuk memastikan ketersediaan, keamanan, dan keberlangsungan fungsi laboratorium dalam mendukung pembelajaran;
d. menyediakan layanan laboratorium secara terjadwal, inklusif, dan adil dengan koordinasi yang efektif bersama Pendidik dan pengguna lainnya;
e. mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan data laboratorium, simulasi eksperimen, dan pendokumentasian hasil kegiatan secara digital;
f. mengelola keselamatan dan kesehatan kerja di laboratorium melalui penerapan prosedur keselamatan, pelatihan pengguna, dan penyediaan sarana proteksi yang memadai;
g. mengembangkan laboratorium melalui inovasi sarana, optimalisasi tata kelola, dan perluasan fungsi laboratorium sebagai ruang pembelajaran aktif dan kontekstual; dan
h. melaksanakan evaluasi pengelolaan laboratorium secara berkala untuk mengidentifikasi kekuatan, kendala, dan peluang peningkatan mutu layanan laboratorium.
(1) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a bagi tenaga administrasi meliputi kemampuan:
a. menunjukkan perilaku etis yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional serta menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab dalam memberikan layanan administrasi yang inklusif dan adil;
b. mengembangkan diri secara terencana dan berkelanjutan dengan semangat belajar sepanjang hayat untuk meningkatkan profesionalitas sebagai tenaga administrasi Satuan Pendidikan;
c. memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu dan akuntabilitas layanan administrasi di Satuan Pendidikan;
d. memberikan layanan administrasi secara jujur, adil, transparan, responsif, dan bertanggung jawab; dan
e. terbuka terhadap pembaruan dan inovasi dalam pengelolaan administrasi guna mendukung peningkatan mutu layanan di Satuan Pendidikan.
(2) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b bagi tenaga administrasi meliputi kemampuan:
a. membangun komunikasi terbuka dan kolaborasi yang produktif dengan warga Satuan Pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung pelayanan administrasi yang prima, responsif, dan berorientasi mutu;
b. berpartisipasi aktif dalam komunitas profesi dan jejaring organisasi yang relevan guna memperkuat kontribusi dalam peningkatan tata kelola dan dukungan pembelajaran di Satuan Pendidikan;
dan
c. membangun relasi kerja yang saling menghargai dan menciptakan iklim kerja yang inklusif, aman, nyaman, ramah, kondusif, dan menghormati keragaman sebagai bagian dari budaya pelayanan publik di Satuan Pendidikan.
(3) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c bagi tenaga administrasi meliputi kemampuan:
a. memahami dan menindaklanjuti perkembangan kebijakan di bidang administrasi pendidikan untuk memastikan layanan administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mendukung tata kelola Satuan Pendidikan;
b. melaksanakan tugas administratif yang akurat, efisien, dan tepat waktu sebagai bentuk dukungan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Satuan Pendidikan secara transparan dan akuntabel;
c. merencanakan dan melaksanakan layanan administrasi yang sistematis, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan warga Satuan Pendidikan;
d. mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keterbukaan dalam layanan administrasi Satuan Pendidikan;
e. melakukan evaluasi dan peninjauan berkala terhadap mutu layanan administrasi untuk perbaikan berkelanjutan di Satuan Pendidikan;
dan
f. mengembangkan layanan administrasi secara inovatif dan adaptif untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan dan tata kelola di Satuan Pendidikan.
(1) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a bagi Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya meliputi kemampuan:
a. menunjukkan perilaku etis yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam pelaksanaan tugas;
b. menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan dan/atau layanan sesuai dengan bidang tugasnya secara inklusif, adil, dan profesional;
c. mengembangkan diri secara terencana, reflektif, dan berkelanjutan dengan semangat belajar sepanjang hayat serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan;
d. menerapkan pola pikir kritis, kreatif, dan inovatif dalam menyelesaikan masalah serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja sesuai bidang tugas; dan
e. berorientasi pada peningkatan mutu layanan dengan memanfaatkan sumber daya secara efektif dan efisien sesuai kebutuhan dan target capaian.
(2) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b bagi Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya meliputi kemampuan:
a. membangun komunikasi dan kolaborasi efektif dengan warga Satuan Pendidikan dan pemangku kepentingan untuk mendukung tugas dan fungsi pelayanan pendidikan;
b. berpartisipasi aktif dan berkontribusi dalam organisasi profesi yang relevan sebagai upaya pengembangan diri dan peningkatan mutu layanan pendidikan; dan
c. membangun relasi kerja yang sehat, inklusif, aman, nyaman, ramah, kondusif, dan saling menghargai untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, harmonis, dan menghormati keragaman.
(3) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c bagi Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya meliputi kemampuan:
a. memahami dan menindaklanjuti perkembangan kebijakan pendidikan yang relevan dengan bidang tugasnya untuk memastikan kesesuaian layanan dengan kebutuhan Satuan Pendidikan;
b. merencanakan kegiatan dan/atau layanan secara sistematis, terukur, dan akuntabel sesuai bidang tugasnya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di Satuan Pendidikan;
c. melaksanakan dan mengelola kegiatan dan/atau layanan secara optimal, efektif, efisien, dan berkelanjutan sesuai bidang tugasnya dan prosedur standar yang berlaku di Satuan Pendidikan;
d. memanfaatkan sumber daya secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab dalam mendukung pengelolaan kegiatan dan/atau layanan yang berorientasi pada mutu layanan pendidikan;
e. menangani kegiatan administratif secara transparan, akuntabel, dan adil untuk mendukung pengelolaan layanan pendidikan yang bermutu di Satuan Pendidikan;
f. menerapkan pendekatan kreatif dan inovatif dalam pengelolaan kegiatan dan/atau layanan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan daya dukung terhadap proses pembelajaran;
g. memanfaatkan teknologi secara strategis untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan mutu layanan pendidikan di Satuan Pendidikan; dan
h. mengembangkan pengetahuan dan keterampilan secara berkelanjutan sesuai bidang tugasnya untuk meningkatkan kontribusi dalam layanan pendidikan yang relevan dan responsif terhadap kebutuhan Murid dan Satuan Pendidikan.