Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar Tenaga Kependidikan terdiri atas: a. standar Pendidik; dan b. standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik. (2) Standar Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki Pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Murid. (3) Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki Tenaga Kependidikan selain Pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Your Correction