Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemenuhan kualifikasi bagi instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau. (2) Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetarakan pada jenjang IV Kualifikasi Kerja Nasional INDONESIA.
Your Correction