Correct Article 4
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Current Text
(1) Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a menjalankan tugas Pendidik pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada pendidikan formal serta tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Konselor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan pelayanan konseling melalui pembimbingan kepada Murid.
(3) Tutor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan bantuan belajar kepada Murid dalam proses pembelajaran pada pendidikan nonformal.
(4) Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf d menjalankan tugas Pendidik dengan melatih dan mengembangkan kompetensi teknis Murid pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan.
(5) Pendidik pada jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e melaksanakan tugas pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf f menjalankan tugas Pendidik dengan mendampingi dan mengarahkan Murid dalam pembelajaran.
(7) Pendidik PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g menjalankan tugas Pendidik pada satuan PAUD nonformal.
(8) Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h mencakup praktisi atau profesional yang terlibat dalam pembelajaran di Satuan Pendidikan.
Your Correction
