Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a menjalankan tugas Pendidik pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada pendidikan formal serta tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Konselor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan pelayanan konseling melalui pembimbingan kepada Murid. (3) Tutor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan bantuan belajar kepada Murid dalam proses pembelajaran pada pendidikan nonformal. (4) Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d menjalankan tugas Pendidik dengan melatih dan mengembangkan kompetensi teknis Murid pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan. (5) Pendidik pada jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e melaksanakan tugas pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f menjalankan tugas Pendidik dengan mendampingi dan mengarahkan Murid dalam pembelajaran. (7) Pendidik PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g menjalankan tugas Pendidik pada satuan PAUD nonformal. (8) Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h mencakup praktisi atau profesional yang terlibat dalam pembelajaran di Satuan Pendidikan.
Your Correction