Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga Kependidikan selain Pendidik harus memenuhi standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik. (2) Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala Satuan Pendidikan; b. pendamping Satuan Pendidikan; c. tenaga perpustakaan; d. tenaga laboratorium; e. tenaga administrasi; dan f. Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya. (3) Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Your Correction