Correct Article 5
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Current Text
(1) Standar Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas:
a. kualifikasi; dan
b. kompetensi.
(2) Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh Pendidik yang dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. ijazah dan Sertifikat Kompetensi.
(3) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kompetensi:
a. pedagogik;
b. kepribadian;
c. sosial; dan
d. profesional.
(4) Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada Murid untuk mencapai tujuan pembelajaran atau pembimbingan.
(5) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan bagi Murid, lingkungan, dan masyarakat, yang ditunjukkan dengan kematangan spiritual, moral, dan emosional, serta kebiasaan melakukan refleksi diri dalam pembelajaran.
(6) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan kemampuan berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi secara efektif dan
efisien dengan Murid, sesama Pendidik, orang tua/wali Murid, dan masyarakat dalam pengembangan pembelajaran yang berpusat pada Murid dan pengembangan profesi.
(7) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual.
Your Correction
