Correct Article 15
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Current Text
(1) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a bagi pendamping Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
a. menjunjung tinggi kode etik profesi dengan menunjukkan integritas dan kematangan spiritual, moral, dan emosional, serta menjadi teladan dalam sikap dan tindakan;
b. mengembangkan diri secara reflektif dan berkelanjutan dengan menerapkan pola pikir bertumbuh dalam menghadapi tantangan, kegagalan, dan umpan balik sebagai bagian dari proses pembelajaran; dan
c. menjalankan peran pendampingan secara empatik, objektif, dan mendukung, dengan membangun kepercayaan, mendengar aktif, dan menjaga netralitas dalam berinteraksi dengan warga Satuan Pendidikan.
(2) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b bagi pendamping Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
a. membangun komunikasi yang empatik, konstruktif, dan efektif bersama warga Satuan Pendidikan, dengan memperhatikan konteks, karakteristik, dan kebutuhan masing-masing pihak;
b. memfasilitasi dan memperkuat kolaborasi strategis antarakepala Satuan Pendidikan, pemangku kepentingan, rekan sejawat, dan masyarakat dalam meningkatkan mutu layanan Satuan Pendidikan yang berkelanjutan;
c. berperan aktif dalam organisasi profesi dan jejaring pendampingan untuk berbagi praktik baik, memperbarui pengetahuan, serta memperkuat kapasitas pendampingan dan mutu layanan Satuan Pendidikan; dan
d. memfasilitasi pertukaran dan replikasi praktik baik antar-Satuan Pendidikan dalam bidang kepemimpinan, pengelolaan, dan pembelajaran, guna meningkatkan mutu layanan Satuan Pendidikan.
(3) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c bagi pendamping Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
a. membina kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik dalam pengelolaan dan administrasi Satuan Pendidikan yang berfokus pada peningkatan mutu secara berkelanjutan dengan prinsip kesetaraan dan partisipatif;
b. mendorong praktik reflektif dan pengambilan keputusan berbasis data sebagai bagian dari manajemen mutu pendidikan;
c. mendampingi Satuan Pendidikan dalam pengembangan profesionalitas melalui pembiasaan pola pikir bertumbuh, kesadaran diri, dan kemauan untuk terus belajar dari tantangan;
d. mendampingi Satuan Pendidikan dalam pengembangan, implementasi, dan evaluasi kurikulum dan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan yang relevan dengan konteks Murid dan lingkungan;
e. mendampingi Satuan Pendidikan dalam perencanaan program berdasarkan data Satuan Pendidikan untuk peningkatan mutu layanan yang berpusat pada Murid dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan, potensi, dan aspirasi Murid sebagai subjek utama pembelajaran;
f. mendampingi pengembangan Satuan Pendidikan melalui cara kreatif dan inovatif untuk meningkatkan proses pembelajaran dan mutu layanan pendidikan; dan
g. mendampingi Satuan Pendidikan dalam menerjemahkan kebijakan pendidikan ke dalam praktik pendidikan yang relevan, dengan menelaah kebijakan secara kritis, menerapkan secara adaptif, dan merespons secara proaktif terhadap dinamika yang terjadi.
Your Correction
