Correct Article 6
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Current Text
(1) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) bagi guru sebagai berikut:
a. paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D- IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; dan
b. memiliki sertifikat pendidik.
(2) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) bagi konselor sebagai berikut:
a. paling rendah sarjana strata 1 (S-1) bimbingan konseling, bidang psikologi, atau bidang ilmu yang relevan; dan
b. memiliki sertifikat konselor.
(3) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) bagi tutor, Pendidik pada jalur pendidikan nonformal, fasilitator, dan Pendidik PAUD nonformal paling rendah sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
(4) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) bagi instruktur paling rendah lulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah dan memiliki pengalaman kerja pada dunia usaha/industri yang relevan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
(5) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) bagi Pendidik pada jalur pendidikan nonformal paling rendah sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Your Correction
