Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a bagi Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya meliputi kemampuan: a. menunjukkan perilaku etis yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam pelaksanaan tugas; b. menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan dan/atau layanan sesuai dengan bidang tugasnya secara inklusif, adil, dan profesional; c. mengembangkan diri secara terencana, reflektif, dan berkelanjutan dengan semangat belajar sepanjang hayat serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan; d. menerapkan pola pikir kritis, kreatif, dan inovatif dalam menyelesaikan masalah serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja sesuai bidang tugas; dan e. berorientasi pada peningkatan mutu layanan dengan memanfaatkan sumber daya secara efektif dan efisien sesuai kebutuhan dan target capaian. (2) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b bagi Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya meliputi kemampuan: a. membangun komunikasi dan kolaborasi efektif dengan warga Satuan Pendidikan dan pemangku kepentingan untuk mendukung tugas dan fungsi pelayanan pendidikan; b. berpartisipasi aktif dan berkontribusi dalam organisasi profesi yang relevan sebagai upaya pengembangan diri dan peningkatan mutu layanan pendidikan; dan c. membangun relasi kerja yang sehat, inklusif, aman, nyaman, ramah, kondusif, dan saling menghargai untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, harmonis, dan menghormati keragaman. (3) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c bagi Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya meliputi kemampuan: a. memahami dan menindaklanjuti perkembangan kebijakan pendidikan yang relevan dengan bidang tugasnya untuk memastikan kesesuaian layanan dengan kebutuhan Satuan Pendidikan; b. merencanakan kegiatan dan/atau layanan secara sistematis, terukur, dan akuntabel sesuai bidang tugasnya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di Satuan Pendidikan; c. melaksanakan dan mengelola kegiatan dan/atau layanan secara optimal, efektif, efisien, dan berkelanjutan sesuai bidang tugasnya dan prosedur standar yang berlaku di Satuan Pendidikan; d. memanfaatkan sumber daya secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab dalam mendukung pengelolaan kegiatan dan/atau layanan yang berorientasi pada mutu layanan pendidikan; e. menangani kegiatan administratif secara transparan, akuntabel, dan adil untuk mendukung pengelolaan layanan pendidikan yang bermutu di Satuan Pendidikan; f. menerapkan pendekatan kreatif dan inovatif dalam pengelolaan kegiatan dan/atau layanan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan daya dukung terhadap proses pembelajaran; g. memanfaatkan teknologi secara strategis untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan mutu layanan pendidikan di Satuan Pendidikan; dan h. mengembangkan pengetahuan dan keterampilan secara berkelanjutan sesuai bidang tugasnya untuk meningkatkan kontribusi dalam layanan pendidikan yang relevan dan responsif terhadap kebutuhan Murid dan Satuan Pendidikan.
Your Correction