Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a bagi kepala Satuan Pendidikan meliputi kemampuan: a. menunjukkan integritas dan perilaku etis yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai keberagaman; b. mengembangkan diri secara terencana, reflektif, dan berkelanjutan; dan c. memimpin pengembangan budaya mutu Satuan Pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan, potensi, dan kesejahteraan Murid. (2) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b bagi kepala Satuan Pendidikan meliputi kemampuan: a. membangun komunikasi efektif dan kolaborasi harmonis antarwarga Satuan Pendidikan; b. menjalin kemitraan strategis dengan komunitas, jejaring profesi, dan pemangku kepentingan eksternal guna mendukung pengembangan Satuan Pendidikan; dan c. mewujudkan lingkungan pendidikan yang inklusif, aman, nyaman, ramah, kondusif, dan menghargai keragaman melalui kepemimpinan yang responsif dan transformatif. (3) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c bagi kepala Satuan Pendidikan meliputi kemampuan: a. mengembangkan visi, misi, dan tujuan serta budaya belajar Satuan Pendidikan; b. memimpin pengembangan lingkungan pembelajaran dan Satuan Pendidikan yang inklusif, aman, nyaman, ramah, kondusif, dan menghargai keragaman secara positif; c. memimpin pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang berpusat pada Murid melalui supervisi, evaluasi, refleksi, dan pendampingan berbasis data secara terencana dan berkelanjutan; d. mengelola program dan sumber daya Satuan Pendidikan dan menyelenggarakan tata kelola secara terencana, berbasis data, sistemik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel untuk mendukung kualitas pembelajaran; e. membangun kerja sama dengan orang tua/wali Murid dan masyarakat dalam pengembangan pembelajaran dan layanan pendidikan; dan f. mendorong inovasi dan menerapkan nilai-nilai kewirausahaan serta kepemimpinan transformasional, dalam pengembangan Satuan Pendidikan untuk menjawab dinamika zaman dan kebutuhan masa depan.
Your Correction