Correct Article 9
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Current Text
Selain kompetensi profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4):
a. Pendidik pada jalur pendidikan nonformal harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan tugasnya untuk memberikan layanan pendidikan nonformal;
b. konselor harus menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling serta memiliki kemampuan untuk mengaplikasikan pemahaman tentang perkembangan fisiologis, psikologis, dan perilaku konseli;
c. tutor harus menguasai keilmuan yang relevan untuk memberikan bantuan belajar dan mengembangkan kemandirian belajar bagi Murid;
d. instruktur harus menguasai keilmuan yang relevan dengan wawasan kejuruan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penerapannya dalam dunia kerja;
e. guru pada Satuan Pendidikan khusus harus memiliki kemampuan menguasai pengembangan materi pembelajaran dan prinsip layanan pendidikan khusus yang berpusat pada kondisi dan kebutuhan Murid berkebutuhan khusus;
f. guru pendidikan khusus pada unit layanan disabilitas harus memiliki kemampuan menguasai pengembangan materi pembelajaran dan prinsip layanan pendidikan khusus yang berpusat pada kondisi dan kebutuhan Murid berkebutuhan khusus dan/atau membimbing atau mendampingi guru lainnya; dan
g. guru PAUD dan Pendidik PAUD harus menguasai pengembangan muatan pembelajaran yang mendukung serta sejalan dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan anak usia dini.
Your Correction
