Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jumlah dan jenis Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di Satuan Pendidikan.
Your Correction