Correct Article 12
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Current Text
Jumlah dan jenis Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di Satuan Pendidikan.
Your Correction
