Correct Article 3
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Current Text
(1) Pendidik harus memenuhi standar Pendidik.
(2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. guru;
b. konselor;
c. tutor;
d. instruktur;
e. Pendidik pada jalur pendidikan nonformal;
f. fasilitator;
g. Pendidik PAUD; dan
h. Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.
(3) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
