Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidik harus memenuhi standar Pendidik. (2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. guru; b. konselor; c. tutor; d. instruktur; e. Pendidik pada jalur pendidikan nonformal; f. fasilitator; g. Pendidik PAUD; dan h. Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya. (3) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction