Article 1
Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di bidang minyak dan gas bumi.