Correct Article 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Di lingkungan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
(2) Penetapan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
