Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di lingkungan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai kebutuhan. (2) Penetapan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction