Correct Article 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing, serta memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Your Correction
