Correct Article 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
Ketentuan mengenai uraian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
