Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan pengujian teknis eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, dan pemanfaatan di bidang minyak dan gas bumi; c. pelayanan jasa pengujian teknis eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, dan pemanfaatan di bidang minyak dan gas bumi; d. pengelolaan sarana dan prasarana pengujian teknis di bidang minyak dan gas bumi; e. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan pengelolaan informasi; dan f. pelaksanaaan ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Your Correction