Correct Article 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan pengujian teknis eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, dan pemanfaatan di bidang minyak dan gas bumi;
c. pelayanan jasa pengujian teknis eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, dan pemanfaatan di bidang minyak dan gas bumi;
d. pengelolaan sarana dan prasarana pengujian teknis di bidang minyak dan gas bumi;
e. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan pengelolaan informasi; dan
f. pelaksanaaan ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Your Correction
