Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Your Correction