Correct Article 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
