Correct Article 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
