Correct Article 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara berkala.
(2) Dalam hal diperlukan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diminta sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
