Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara berkala. (2) Dalam hal diperlukan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diminta sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction