Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
4. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
5. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Kabupaten/Kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi Kabupaten/Kota.
6. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
7. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
8. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
9. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
10. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya melalui proses belajar yang mengakar di masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
11. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
12. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
13. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
14. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
15. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
16. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
17. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
18. Instalasi Pengolah Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah air limbah.
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
19. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
20. Kawasan Budi Daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
21. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara, ekonomi, sosial budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
22. Kawasan Strategis Provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah provinsi.
23. Kawasan Inti adalah kawasan dimana kegiatan utama Kawasan Strategis berada baik yang batasnya telah maupun belum ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
24. Kawasan Penyangga adalah kawasan sekitar Kawasan Inti Kawasan Strategis yang mempengaruhi fungsi Kawasan Inti atau dipengaruhi oleh Kawasan Inti, baik secara langsung maupun tidak langsung.
25. Arahan pemanfaatan ruang adalah upaya perwujudan rencana tata ruang yang dijabarkan dalam suatu indikasi program utama jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan, berisi rencana program utama, lokasi, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan.
26. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan rencana tata ruang.
27. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.
28. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan rencana detail tata ruang.
29. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan rencana tata ruang selain rencana detail tata ruang.
30. Indikasi Program Utama adalah petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, waktu pelaksanaan, sumber dana, dan instansi pelaksana dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang.
31. Indikasi Arahan Zonasi adalah arahan dalam penyusunan ketentuan umum zonasi yang lebih detail dan sebagai acuan bagi pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi.
32. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
33. Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat DIY adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
34. Pemerintah Daerah DIY yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
35. Gubernur DIY yang selanjutnya disebut Gubernur adalah Kepala Daerah DIY yang jabatannya juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah.
36. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY yang selanjutnya disebut DPRD DIY adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
37. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
38. Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penataan ruang.
39. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(2) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan minyak dan gas bumi.
(3) Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa Terminal BBM (Rewulu) di Kabupaten Bantul.
(4) Jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa instalasi pipa distribusi gas bumi yang melewati Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Sleman.
(5) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.
(6) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem tersebar di seluruh kabupaten/kota, meliputi:
1. SUTET 500 kV (lima ratus kilovolt) Pedan - Kesugihan yang melewati Kabupaten Bantul,
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Sleman;
2. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Bantul – Klaten yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
3. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Bantul – Semanu yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul;
4. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Bantul – Wates yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo;
5. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Godean – Bantul yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
6. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Kentungan – Godean yang melewati Kabupaten Sleman;
7. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Kentungan – Sanggrahan (Sirkuit 1) yang melewati Kabupaten Sleman;
8. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Medari – Sanggrahan (Sirkuit 2) yang melewati Kabupaten Sleman;
9. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Pedan – Kentungan yang melewati Kabupaten Sleman;
10. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Wates – Purworejo yang melewati Kabupaten Kulon Progo;
11. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Kentungan – Medari (Sirkuit 2) yang melewati Kabupaten Sleman;
12. SKTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Bantul – Wirobrajan yang melewati Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta;
13. SKTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Kentungan – Gejayan yang melewati Kabupaten Sleman;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
14. rencana SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Bantul II yang melewati Kabupaten Bantul;
15. rencana SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Kentungan II (Kalasan-Bantul) yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman; dan
16. rencana SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Pedan – Kentungan II (Kalasan) yang melewati Kabupaten Sleman.
b. gardu listrik yang tersebar di kabupaten dan kota, meliputi:
1. Gardu Induk (GI) meliputi:
a) GI 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Semanu di Kabupaten Gunungkidul;
b) GI 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Bantul di Kabupaten Bantul;
c) GI 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Gejayan di Kabupaten Sleman;
d) GI 50 kV (seratus lima puluh kilovolt) Godean di Kabupaten Sleman;
e) GI 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Kentungan di Kabupaten Sleman;
f) GI 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Medari di Kabupaten Sleman;
g) GI 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Wates di Kabupaten Kulon Progo; dan h) GI 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Wirobrajan di Kota Yogyakarta.
2. rencana Gardu Induk (GI) meliputi:
a) GI 150/20 kV (seratus lima puluh kilovolt) Kentungan II/Kalasan di Kabupaten Sleman; dan b) GI 150/20 kV (seratus lima puluh kilovolt) Tuksono di Kabupaten Kulon Progo.
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
(7) Rencana pembangunan dan pengembangan sistem jaringan energi lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e berupa prasarana sumber daya air terdiri atas:
a. sistem jaringan irigasi; dan
b. bangunan sumber daya air.
(2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. jaringan irigasi pada D.I. kewenangan Pemerintah Pusat yang berada di lintas provinsi berupa jaringan irigasi di D.I. Tuk Kuning yang melewati Kabupaten Sleman;
b. jaringan irigasi pada D.I. kewenangan Pemerintah Pusat yang berada di utuh di kabupaten/kota berupa jaringan irigasi di D.I. Kalibawang yang melewati Kabupaten Kulon Progo;
c. jaringan irigasi pada D.I. kewenangan Pemerintah Pusat yang berada di lintas kabupaten/kota berupa jaringan irigasi di D.I. Karangtalun yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
d. jaringan irigasi pada D.I. kewenangan Pemerintah Daerah yang berada di lintas Kabupaten/Kota, meliputi:
1. jaringan irigasi di D.I. Grembyangan/Tirtorejo yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
2. jaringan irigasi di D.I. Semoyo yang melewati Kabupaten Sleman;
3. jaringan irigasi di D.I. Kucir yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
4. jaringan irigasi di D.I. Kuton yang melewati Kabupaten Sleman;
5. jaringan irigasi di D.I. Madugondo yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
6. jaringan irigasi di D.I. Dadapan yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
7. jaringan irigasi di D.I. Pulodadi yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
8. jaringan irigasi di D.I. Glendongan yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
9. jaringan irigasi di D.I. Klampok yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
10. jaringan irigasi di D.I. Sekarsuli yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
11. jaringan irigasi di D.I. Nologaten yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
12. jaringan irigasi di D.I. Ngebruk yang melewati Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta;
13. jaringan irigasi di D.I. Trini yang melewati Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta;
14. jaringan irigasi di D.I. Cokrobedog yang melewati Kabupaten Sleman;
15. jaringan irigasi di D.I. Gamping yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
16. jaringan irigasi di D.I. Brongkol yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
17. jaringan irigasi di D.I. Tumut yang melewati Kabupaten Sleman;
18. jaringan irigasi di D.I. Timoho yang melewati Kabupaten Bantul;
19. jaringan irigasi di D.I. Engkuk-Engkukan yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
20. jaringan irigasi di D.I. Sambeng yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
21. jaringan irigasi di D.I. Mojo yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
22. jaringan irigasi di D.I. Sembuh yang melewati Kabupaten Sleman;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
23. jaringan irigasi di D.I. Ponggok yang melewati Kabupaten Sleman;
24. jaringan irigasi di D.I. Kanoman yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
25. jaringan irigasi di D.I. Tanjung yang melewati Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta;
26. jaringan irigasi di D.I. Bangeran yang melewati Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta;
27. jaringan irigasi di D.I. Mrican yang melewati Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta;
28. jaringan irigasi di D.I. Sidomulyo yang melewati Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta;
29. jaringan irigasi di D.I. Prangkok yang melewati Kabupaten Bantul;
30. jaringan irigasi di D.I. Sidoraharjo yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
31. jaringan irigasi di D.I. Madean yang melewati Kabupaten Bantul;
32. jaringan irigasi di D.I. Pogong yang melewati Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman;
33. jaringan irigasi di D.I. Minggiran yang melewati Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta;
34. jaringan irigasi di D.I. Mendungan yang melewati Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta; dan
35. jaringan irigasi di D.I. Mergangsan yang melewati Kota Yogyakarta.
e. jaringan irigasi pada D.I. kewenangan Pemerintah Daerah yang berada utuh di kabupaten/kota, meliputi:
1. jaringan irigasi di D.I. Blawong yang melewati Kabupaten Bantul;
2. jaringan irigasi di D.I. Pendowo yang melewati Kabupaten Bantul;
3. jaringan irigasi di D.I. Pijenan/Kamijoro yang melewati Kabupaten Bantul;
4. jaringan irigasi di D.I. Bd. Simo yang melewati Kabupaten Gunungkidul;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
5. jaringan irigasi di D.I. Bd. Payaman yang melewati Kabupaten Gunungkidul; dan
6. jaringan irigasi di D.I. Sapon yang melewati Kabupaten Kulon Progo.
(3) Rencana pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi kewenangan Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Bendungan dan Embung kewenangan Pemerintah Pusat, meliputi:
1. Bendungan Sermo di Kabupaten Kulon Progo;
dan
2. Embung Langensari di Kota Yogyakarta.
b. Bendung kewenangan Pemerintah Daerah meliputi;
1. Bendung Kamijoro di Kabupaten Bantul; dan
2. Bendung Sapon di Kabupaten Kulon Progo.
c. Embung kewenangan Pemerintah Daerah yang tersebar di Kabupaten/Kota, meliputi:
1. Embung Banaran di Kabupaten Gunungkidul;
2. Embung Bejiharjo di Kabupaten Gunungkidul;
3. Embung Bimomartani di Kabupaten Sleman;
4. Embung Blubuk di Kabupaten Kulon Progo;
5. Embung Bogosari di Kabupaten Gunungkidul;
6. Embung Gatep di Kabupaten Sleman;
7. Embung Jeruk Wudel di Kabupaten Gunungkidul;
8. Embung Jetis Suruh di Kabupaten Sleman;
9. Embung Jlamprong di Kabupaten Gunungkidul;
10. Embung Jolosutro di Kabupaten Bantul;
11. Embung Jurangjero di Kabupaten Sleman;
12. Embung Kaliaji di Kabupaten Sleman;
13. Embung Kalibuko di Kabupaten Kulon Progo;
14. Embung Kaliwareng di Kabupaten Gunungkidul;
15. Embung Mamendak di Kabupaten Gunungkidul;
16. Embung Merdeka di Kabupaten Bantul;
17. Embung Nangsri di Kabupaten Gunungkidul;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
18. Embung Nglanggran di Kabupaten Gunungkidul;
19. Embung Pakembinangun di Kabupaten Sleman;
20. Embung Plampang di Kabupaten Kulon Progo;
21. Embung Plembengan di Kabupaten Gunungkidul;
22. Embung Samigaluh di Kabupaten Kulon Progo;
23. Embung Songbolong di Kabupaten Bantul;
24. Embung Tegaltirto di Kabupaten Sleman; dan
25. Embung Temuwuh di Kabupaten Sleman.
(5) Rencana pembangunan dan pengembangan sistem jaringan sumber daya air lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e, seluas 454 ha (empat ratus lima puluh empat hektare) berada di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.
(2) Kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Puncak Tebing Kaldera Purba Kendil-Suroloyo di Kabupaten Kulon Progo;
b. Perbukitan Asal Struktur Geologi Widosari di Kabupaten Kulon Progo;
c. Formasi Nanggulan Eosen Kalibawang di Kabupaten Kulon Progo;
d. Goa Kiskendo di Kabupaten Kulon Progo;
e. Mangan Kliripan-Karangsari di Kabupaten Kulon Progo;
f. Kompleks Perbukitan Intrusi Godean di Kabupaten Sleman;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
g. Sebagian Kompleks Batuan Merapi Tua Turgo- Plawangan Pakem di Kabupaten Sleman;
h. Aliran Piroklastik Bakalan di Kabupaten Sleman;
i. Tebing Breksi Piroklastik Purba Sambirejo di Kabupaten Sleman;
j. Rayapan Tanah Ngelepen di Kabupaten Sleman;
k. Lava Bantal Berbah di Kabupaten Sleman;
l. Sesar Opak Bukit Mengger di Kabupaten Bantul;
m. Sebagian Gumuk Pasir Parangtritis di Kabupaten Bantul;
n. Gunung Ireng Pengkok di Kabupaten Gunungkidul;
o. Gunungapi Purba Nglanggeran di Kabupaten Gunungkidul;
p. Gunung Genthong Gedangsari di Kabupaten Gunungkidul;
q. Bioturbasi Kali Ngalang di Kabupaten Gunungkidul;
dan
r. Gunung Purba Siung-Batur-Wediombo di Kabupaten Gunungkidul.
(3) Selain kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kawasan lindung geologi lainnya, meliputi:
a. Sebagian Kawasan Kompleks Batuan Merapi Tua Turgo-Plawangan Pakem yang berada pada taman nasional di Kabupaten Sleman seluas 219 ha (dua ratus sembilan belas hektare);
b. Batu gamping Eosen yang berada pada taman wisata alam di Kabupaten Sleman seluas 0,06 ha (nol koma nol enam hektare);
c. Lava Purba Mangunan yang berada pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya di Kabupaten Bantul seluas 0,57 ha (nol koma lima tujuh hektare);
d. Sebagian Kawasan Gumuk Pasir Parangtritis yang berada pada kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Bantul seluas 21 ha (dua puluh satu hektare); dan
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
e. Sebagian Gunung Purba Siung-Batur-Wediombo di Kabupaten Gunungkidul yang berada pada kawasan hutan produksi di Kabupaten Gunungkidul seluas 18 ha (delapan belas hektare).
(1) Kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e, seluas 454 ha (empat ratus lima puluh empat hektare) berada di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.
(2) Kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Puncak Tebing Kaldera Purba Kendil-Suroloyo di Kabupaten Kulon Progo;
b. Perbukitan Asal Struktur Geologi Widosari di Kabupaten Kulon Progo;
c. Formasi Nanggulan Eosen Kalibawang di Kabupaten Kulon Progo;
d. Goa Kiskendo di Kabupaten Kulon Progo;
e. Mangan Kliripan-Karangsari di Kabupaten Kulon Progo;
f. Kompleks Perbukitan Intrusi Godean di Kabupaten Sleman;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
g. Sebagian Kompleks Batuan Merapi Tua Turgo- Plawangan Pakem di Kabupaten Sleman;
h. Aliran Piroklastik Bakalan di Kabupaten Sleman;
i. Tebing Breksi Piroklastik Purba Sambirejo di Kabupaten Sleman;
j. Rayapan Tanah Ngelepen di Kabupaten Sleman;
k. Lava Bantal Berbah di Kabupaten Sleman;
l. Sesar Opak Bukit Mengger di Kabupaten Bantul;
m. Sebagian Gumuk Pasir Parangtritis di Kabupaten Bantul;
n. Gunung Ireng Pengkok di Kabupaten Gunungkidul;
o. Gunungapi Purba Nglanggeran di Kabupaten Gunungkidul;
p. Gunung Genthong Gedangsari di Kabupaten Gunungkidul;
q. Bioturbasi Kali Ngalang di Kabupaten Gunungkidul;
dan
r. Gunung Purba Siung-Batur-Wediombo di Kabupaten Gunungkidul.
(3) Selain kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kawasan lindung geologi lainnya, meliputi:
a. Sebagian Kawasan Kompleks Batuan Merapi Tua Turgo-Plawangan Pakem yang berada pada taman nasional di Kabupaten Sleman seluas 219 ha (dua ratus sembilan belas hektare);
b. Batu gamping Eosen yang berada pada taman wisata alam di Kabupaten Sleman seluas 0,06 ha (nol koma nol enam hektare);
c. Lava Purba Mangunan yang berada pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya di Kabupaten Bantul seluas 0,57 ha (nol koma lima tujuh hektare);
d. Sebagian Kawasan Gumuk Pasir Parangtritis yang berada pada kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Bantul seluas 21 ha (dua puluh satu hektare); dan
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
e. Sebagian Gunung Purba Siung-Batur-Wediombo di Kabupaten Gunungkidul yang berada pada kawasan hutan produksi di Kabupaten Gunungkidul seluas 18 ha (delapan belas hektare).