Correct Article 9
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043
Current Text
Strategi pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas:
a. mengembangkan dan mengoptimalkan pusat pertumbuhan ekonomi yang terpadu dan adil berbasis keunggulan wilayah, kearifan lokal, dan berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
b. mengembangkan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan potensi sumber daya dan proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dengan kawasan di sekitarnya secara selaras, serasi, dan seimbang.
Your Correction
