Correct Article 27
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043
Current Text
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, berupa kawasan hutan lindung seluas 2.297 ha (dua ribu dua ratus sembilan puluh tujuh hektare) berada di Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Your Correction
