Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f terdiri atas: a. infrastruktur sistem penyediaan air minum (SPAM); b. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah (SPAL); dan c. sistem jaringan persampahan. (2) Infrastruktur sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) meliputi: a. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Kamijoro di Kabupaten Kulon Progo; Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara b. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Banyusoco di Kabupaten Gunungkidul; c. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Kartamantul di Kabupaten Bantul; dan d. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Sungai Bawah Tanah (SBT) Bribin di Kabupaten Gunungkidul. (3) Infrastruktur sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem penyediaan air bersih yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa infrastruktur Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meliputi: a. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Regional Sewon di Kabupaten Bantul; dan b. Rencana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Regional Banguntapan di Kabupaten Bantul. (5) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c berupa sistem jaringan persampahan yang terdesentralisasi dan terintegrasi di Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta. (6) Rencana pembangunan dan pengembangan sistem jaringan prasarana lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
Your Correction