Correct Article 5
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043
Current Text
Penataan ruang DIY bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, makmur, dan berkeadilan dengan menjadikan DIY sebagai pusat kebudayaan, pendidikan, dan daerah tujuan pariwisata yang memenuhi standar internasional dengan mengedepankan pada keselarasan ruang darat, laut, dan udara, nilai keistimewaan DIY, ketangguhan bencana, dan harmonisasi lingkungan berdasarkan Pancasila.
Your Correction
