Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi pengembangan, pembangunan, pemantapan, dan revitalisasi pariwisata yang terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas: a. melestarikan potensi pariwisata alam dan budaya; b. mengembangkan daya tarik wisata secara berkelanjutan dan berbasis komunitas; c. menata dan mengendalikan pembangunan fasilitas kepariwisataan pada kawasan pariwisata sesuai dengan daya dukung lingkungan; dan d. mendorong pengembangan kepariwisataan yang terintegrasi antar kawasan dari hulu ke hilir. Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
Your Correction