Correct Article 10
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043
Current Text
Strategi peningkatan dan pengembangan akses pelayanan wilayah darat, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil dengan mengedepankan keterpaduan antarkegiatan dan keberlanjutan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri atas:
a. mengembangkan sistem pusat permukiman secara merata dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta berkelanjutan; dan
b. meningkatkan dan mengembangkan jangkauan, interkoneksi, pelayanan jaringan sarana dan prasarana kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, kawasan strategis, serta kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Your Correction
