Correct Article 6
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043
Current Text
Kebijakan penataan ruang DIY terdiri atas:
a. kebijakan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan pusat budaya dan pendidikan;
b. kebijakan pengembangan, pembangunan, pemantapan, dan revitalisasi pariwisata yang terintegrasi;
c. kebijakan pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
d. kebijakan peningkatan dan pengembangan akses pelayanan wilayah darat, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil dengan mengedepankan keterpaduan antarkegiatan dan keberlanjutan lingkungan; dan
e. kebijakan pelestarian kawasan berfungsi lindung dan pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu fungsi lindung dengan memperhatikan risiko bencana serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Your Correction
