Correct Article 20
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043
Current Text
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(2) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan minyak dan gas bumi.
(3) Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa Terminal BBM (Rewulu) di Kabupaten Bantul.
(4) Jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa instalasi pipa distribusi gas bumi yang melewati Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Sleman.
(5) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.
(6) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem tersebar di seluruh kabupaten/kota, meliputi:
1. SUTET 500 kV (lima ratus kilovolt) Pedan - Kesugihan yang melewati Kabupaten Bantul,
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Sleman;
2. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Bantul – Klaten yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
3. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Bantul – Semanu yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul;
4. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Bantul – Wates yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo;
5. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Godean – Bantul yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
6. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Kentungan – Godean yang melewati Kabupaten Sleman;
7. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Kentungan – Sanggrahan (Sirkuit 1) yang melewati Kabupaten Sleman;
8. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Medari – Sanggrahan (Sirkuit 2) yang melewati Kabupaten Sleman;
9. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Pedan – Kentungan yang melewati Kabupaten Sleman;
10. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Wates – Purworejo yang melewati Kabupaten Kulon Progo;
11. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Kentungan – Medari (Sirkuit 2) yang melewati Kabupaten Sleman;
12. SKTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Bantul – Wirobrajan yang melewati Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta;
13. SKTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Kentungan – Gejayan yang melewati Kabupaten Sleman;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
14. rencana SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Bantul II yang melewati Kabupaten Bantul;
15. rencana SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Kentungan II (Kalasan-Bantul) yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman; dan
16. rencana SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Pedan – Kentungan II (Kalasan) yang melewati Kabupaten Sleman.
b. gardu listrik yang tersebar di kabupaten dan kota, meliputi:
1. Gardu Induk (GI) meliputi:
a) GI 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Semanu di Kabupaten Gunungkidul;
b) GI 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Bantul di Kabupaten Bantul;
c) GI 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Gejayan di Kabupaten Sleman;
d) GI 50 kV (seratus lima puluh kilovolt) Godean di Kabupaten Sleman;
e) GI 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Kentungan di Kabupaten Sleman;
f) GI 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Medari di Kabupaten Sleman;
g) GI 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Wates di Kabupaten Kulon Progo; dan h) GI 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Wirobrajan di Kota Yogyakarta.
2. rencana Gardu Induk (GI) meliputi:
a) GI 150/20 kV (seratus lima puluh kilovolt) Kentungan II/Kalasan di Kabupaten Sleman; dan b) GI 150/20 kV (seratus lima puluh kilovolt) Tuksono di Kabupaten Kulon Progo.
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
(7) Rencana pembangunan dan pengembangan sistem jaringan energi lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
