Correct Article 16
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043
Current Text
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api; dan
b. stasiun kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jaringan jalur kereta api umum, terdiri atas:
1. kereta api antarkota berupa jalur ganda lintas selatan (Cirebon-Prupuk-Purwokerto-Kroya- Kutoarjo-Solo-Madiun-Surabaya);
2. kereta api regional Joglosemar (Jogja, Solo, Semarang);
3. kereta api bandara Kulon Progo;
4. kereta api elektrifikasi jalur kereta api Kutoarjo- Yogyakarta-Solo; dan
5. reaktivasi jalur kereta api Yogyakarta-Magelang- Secang-Ambarawa (jalur KA menuju Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur dan sekitarnya).
b. jaringan jalur kereta api khusus berupa jaringan kereta api khusus Terminal BBM (Rewulu).
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. stasiun penumpang terdiri atas:
1. stasiun penumpang Maguwo di Kabupaten Sleman;
2. stasiun penumpang Wates di Kabupaten Kulon Progo;
3. stasiun penumpang Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo;
4. stasiun penumpang Yogyakarta (Tugu) di Kota Yogyakarta;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
5. stasiun penumpang Lempuyangan di Kota Yogyakarta;
6. reaktivasi stasiun penumpang Patukan di Kabupaten Sleman;
7. reaktivasi stasiun penumpang Kedundang di Kabupaten Kulon Progo;
8. rencana stasiun penumpang Tempel di Kabupaten Sleman; dan
9. rencana stasiun penumpang Sleman di Kabupaten Sleman.
b. stasiun barang terdiri atas:
1. stasiun barang Kalasan di Kabupaten Sleman;
2. rencana stasiun barang Patukan di Kabupaten Sleman; dan
3. rencana stasiun barang Sedayu di Kabupaten Bantul.
c. stasiun khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) Rewulu di Kabupaten Bantul.
(4) Jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
